Wujud Sinergitas Penegak Hukum, Kejari Serang Polresta Serkot Musnahkan 71 Barang Bukti
POLRESTA SERKOT_ Kanit Lantas Polsek Cipocok Jaya Iptu Sumaji, S.H mewakili Kapolsek Cipocok Jaya AKP Juwandi, S.H menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap Inkracht Tahun 2026 di Kantor Kejari Serang Jl. Raya Pandeglang – Serang KM 3 Kel. Tembong Kec. Cipocok Jaya Kota Serang, Senin (31/8/2026) pukul 09.15 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajari Serang DADO AHMAD EKRONI, S.H dan dihadiri unsur Forkopimda. Dari jajaran Polri hadir juga Iptu Budi Mulyana, S.H., M.H mewakili Kapolresta Serang Kota.
Dalam sambutannya Kajari Serang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Sebanyak 71 Perkara Umum dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkoba jenis Shabu, Tembakau Sintetis, dan Ganja, Obat-obatan Eximer, Tramadol, Senjata Api Air Soft Gun, Senjata Tajam, Kempu, Pakaian, Uang Palsu, Kunci T, dan Benih Benur.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cipocok Jaya AKP Juwandi, S.H., mengatakan Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergitas dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang haram. Polsek Cipocok Jaya mendukung penuh upaya Kejari Serang untuk menciptakan wilayah yang bersih dari narkoba dan barang terlarang,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan selesai pukul 10.00 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.