batukuwung

Berita Terlengkap Terpercaya

News

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Serang Polresta Serkot Tindak Lanjuti Pengaduan Warga melalui Call Center 110

POLRESTA SERKOT – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, personel Polsek Serang Polresta Serang Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait adanya sekelompok anak muda yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di depan Stadion Maulana Yusuf, kawasan Ciceri, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (18/06/2026) malam.

Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang merasa khawatir aktivitas sekelompok anak muda tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kemungkinan terjadinya aksi tawuran.

Mendapatkan informasi tersebut, Pawas, Ka SPKT, dan personel piket Polsek Serang segera mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan serta langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas. Kehadiran personel kepolisian di lokasi merupakan bentuk respons cepat terhadap setiap aduan yang disampaikan masyarakat.

Selain melakukan pemantauan situasi, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para pemuda yang berada di lokasi agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, menghindari konsumsi minuman keras, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Serang AKP Zaeni Aji Bakhtiar, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan yang membutuhkan kehadiran kepolisian secara cepat.

“Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya,” ujar Kapolsek.